Di era digital yang serba cepat, strategi penipuan berkembang semakin canggih dan sulit dikenali. Modus-modus penipuan ini tak hanya mengancam dari sisi finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.
Menurut data tahun 2024, kasus penipuan online meningkat drastis menjadi 32,5%, dari sebelumnya 10,3% pada tahun 2023. Para pelaku memanfaatkan celah sistem dan kurangnya kewaspadaan pengguna untuk menjalankan aksinya. Salah satu modus yang marak adalah penipuan berkedok kerja paruh waktu, di mana pelaku menyamar sebagai customer service (CS) dari platform populer. Mereka mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi seperti OTP, PIN, atau mengeklik tautan menuju situs palsu. Begitu data sensitif diperoleh, akun korban dapat diretas dan saldo pun lenyap dalam hitungan detik (Kompas, 2025).
Fenomena ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dan literasi digital dalam menghadapi berbagai jenis penipuan online. Berikut adalah beberapa bentuk penipuan digital yang paling umum terjadi saat ini:
1. Scamming
Scamming adalah upaya penipuan untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan cara menipu korban melalui media sosial, email, atau pesan instan. Modus yang digunakan meliputi:
- Menyamar sebagai pihak resmi
- Menawarkan hadiah undian palsu
- Mengirim tautan berisi malware atau phising
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang keamanan digital membuat mereka rentan menjadi sasaran.
2. Phishing
Phishing adalah metode penipuan yang menyamar sebagai institusi resmi dengan mengirimkan email, SMS, atau membuat situs palsu yang menyerupai website asli. Tujuannya adalah mencuri data pribadi seperti:
- Username dan password
- Nomor kartu kredit
- Kode OTP atau PIN
Meskipun metode ini sudah cukup dikenal, korban masih banyak berjatuhan akibat kurangnya kewaspadaan (Detik, 2024).
3. Hijacking
Hijacking adalah kejahatan siber berupa pembajakan data atau perangkat. Salah satu bentuk paling umum adalah pembajakan perangkat lunak (software piracy) — menyalin dan menggunakan software asli secara ilegal.
Beberapa upaya pencegahan hijacking antara lain:
- Penggunaan cookie tracking untuk mendeteksi sesi pengguna ilegal
- Penerapan hidden field untuk mencegah akses tanpa izin (Tempo, 2023)
4. Identity Theft (Pencurian Identitas)
Menurut Rebovich dan Platt (2015) yang dikutip dalam Rizka et al. (2023), identity theft adalah penggunaan informasi pribadi milik orang lain tanpa izin. Data yang sering disalahgunakan antara lain:
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor identitas atau jaminan sosial
- Informasi akun bank atau kartu kredit
Pencurian identitas ini bisa berujung pada kerugian finansial hingga penyalahgunaan nama untuk tindak kejahatan lainnya.
Kesimpulan
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, kejahatan digital pun semakin kompleks dan sulit dideteksi. Modus seperti kerja paruh waktu palsu atau tautan phishing membuktikan bahwa pelaku kerap memanfaatkan kelengahan pengguna.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk:
- Meningkatkan literasi digital
- Selalu memverifikasi informasi sebelum memberikan data pribadi
- Mengaktifkan fitur keamanan tambahan (seperti verifikasi dua langkah)
- Tidak sembarangan mengeklik tautan atau file dari pengirim tidak dikenal
Kolaborasi antara pengguna, penyedia layanan digital, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Dengan langkah-langkah ini, kita bisa memanfaatkan teknologi secara optimal tanpa mudah menjadi korban kejahatan siber.


